Bagiakan Postingan :

AMBON, Jemaat Syaloom,- Sebagai wujud implementasi hasil persidangan ke-XXVIII Jemaat GPM Syaloom tahun 2022, Pimpinan Harian Majelis Jemaat melakukan sosialisasi terhadap sejumlah peraturan Gereja khususnya di Gereja Protestan Maluku (GPM) di Gedung Gereja Syaloom, Sabtu (12/3/22).

Peraturan tersebut diantaranya tentang Tata Gereja oleh Ketua Klasis GPM Kota Ambon Pendeta N.J Rutumalessy, S.Th; peraturan pokok tentang Jemaat oleh Pendeta J. Siwalette, M.Si; peraturan pokok tentang Urain Tugas oleh Sekretaris Klasis Kota Ambon Pendeta Max Takaria, M.Si dan peraturan pokok tentang Persekutuan oleh Pendeta L. Mustamu, S.Th.

Ketua Majelis Jemaat GPM Syaloom, Pendeta L.F Samual, S.Th dalam arahan pembukaan menjelaskan, sosialisasi ini penting dan mesti dinilai untuk melengkapi kita selaku para pelayan agar memahami seluruh tugas pelayanan dalam Jemaat. Khusus materi Tata Gereja penting disimak karena jadi fondasi utama ber-Gereja.

“Materi sosialisasi yang akan disajikan ini menjadi kebutuhan kita saat ini. Sesuai arah Rencana Strategi (Renstra) Jemaat dan keputusan persidangan Jemaat. Memang tidak semua bisa kita jalankan tapi keempat materi sosialisasi hari ini adalah hal-hal dasar yang harus dipahami para pelayan khususnya,” tandas Samual.

Sebabnya, sosialisasi keempat peraturan ini diakuinya, tidak hanya libatkan Majelis Jemaat, tapi semua badan pelayanan dalam Jemaat. Maka diharapkan seluruh peserta yang terlibat harus serius karena sebagai pelayan punya tanggungjawab untuk mengamankan setiap keputusan Gereja.

Termasuk salah satunya persoalan pemekaran di sektor, ini menjadi penting untuk di brain storming dan didudukkan, agar dipahami bersama maksudnya guna dalam kesatuan arah dan tujuan pelayanan didalam Jemaat.

“Saya harapkan kita harus manfaatkan momen ini agar jadi panduan kita dalam menjalankan tanggungjawab pelayanan. Dengan kehadiran dan keseriusan, semua barisan pelayan paling bawah bisa memahami semua peraturan pokok yang disampaikan,” pungkas Samual.

Sementara itu, Ketua Klasis Kota Ambon Pendeta N.J Rutumalessy, S.Th dalam pengantar awal materi Tata Gereja menyatakan, sebagai warga GPM terutama para pelayan sudah harus wajib memahami ketentuan dasar ber-Gereja.

“Dengan memahami dan tahu tentang ketentuan dasar ber-Gereja, itu semakin baik agar pelayanan semakin mudah, terjangkau dan terarah bagi Jemaat. Sebab Tata Gereja khususnya ini hal dasar yang jadi panduan dalam kehidupan ber-Gereja,” ingat Nick, sapaan akrab mantan Ketua Klasis Kairatu itu.

Ditambahkan, dalam peraturan tentang Tata Gereja, ada berbagai aspek penting yakni terkait Mukadimah/pembukaan, batang tubuh, peraturan utama dan peraturan tambahan. (Tim MM)

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *