Bagiakan Postingan :

AMBON,JemaatSyaloom,- Jemaat GPM Syaloom Klasis Kota Ambon melalui Majelis Jemaat kembali mengimplementasikan salah satu kegiatan hasil persidangan ke-XXVIII tahun 2022 pada seksi Pekabaran Injil dan Pelayanan Kasih (PIPK) sub seksi hukum dan advokasi.

Kegiatan tersebut yakni sosialisasi Perlindungan Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PA-KDRT) sesuai Undang-undang yang berlaku di Gedung Gereja Syaloom, Sabtu (14/5/22).

Direktur Yayasan GASIRA Maluku Pendeta Lies Marantika/M dihadirkan untuk membekali para pelayan baik Majelis, ketua unit pelayanan, pengasuh, tim pastoral konseling, tim advokasi dan tim warga Gereja profesi.

Wakil Ketua PHMJ Syaloom, Penatua Pelinus Latuheru dalam arahan sebelum sosialisasi menegaskan, kegiatan ini merupakan keputusan bersama dalam persidangan ke-XXVIII lalu yang kemudian dieksekusi hari ini.

Pasalnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi masalah serius yang dihadapi dalam Jemaat terutama keluarga. Maka perlu diberikan pencerahan dan edukasi dari orang yang berkompeten.

“Ini masalah paling serius yang dihadapi keluarga dan dieksekusi lewat sosialisasi yang diikuti para pelayan dan tim bentukan Jemaat,” tukas Latuheru.

Dengan demikian, diharapkan pasca ini, tidak saja jadi pengetahuan peserta saja tapi bisa diteruskan ke warga unit. Demi meminimalisir bahkan meniadakan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak di dalam Jemaat.

Sementara, Direktur Yayasan GASIRA Maluku Pendeta Lies Marantika/M menjelaskan, tingginya kasus kekerasan terhadap anak di kota Ambon tahun 2021 yakni 88 kasus, yang didominasi kasus kejahatan seksual, menjadi perhatian utama dan serius baik oleh pihaknya maupun Gereja. Selain kekerasan fisik dan psikis.

Maka memahami persoalan perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga dari perspektif hukum dan layanan bagi korban, berpedoman pada UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Yang dapat dilakukan Gereja menjembatani masalah ini adalah penting edukasi tentang KDRT, advokasi kebijakan publik untuk fasilitas layanan sesuai kewajiban pemerintah dalam UU nomor 35 tahun 2014, mengembangkan sistem pastoral konseling Gereja dengan mengintegrasikan peran pekerja sosial dan pembimbing rohani, serta pengembangan mekanisme pendampingan yang berpihak pada kepentingan korban,” pungkas Marantika. (TIM MM)

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *